Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penanganan perkara, kerjasama dengan pihak lain dalam penanganan perkara, prosedur penanganan perkara, tim penanganan hukum daerah, pendanaan, monitoring, evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat