Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah Obyek Wisata Air Bojongsari (PD. Owabong) Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2015, besarnya penambahan Penyertaan Modal, jumlah akhir Penyertaan Modal, pembinaan atas pemanfaatan tambahan Penyertaan Modal dan mulai berlakunya peraturan ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat