Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 52 Tahun 2021

Kebijakan Akuntansi pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Demak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kebijakan akuntansi pada BLUD Puskesmas di Kabupaten Demak terdiri atas: a. kerangka konseptual; b. kebijakan akuntansi pelaporan keuangan; dan c. kebijakan akuntansi akun. Kebijakan akuntansi pada BLUD Puskesmas di Kabupaten Demak sebagaimana tercantum dalam Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 52 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Demak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
52
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
20 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2021
Tanggal Berlaku
20 Desember 2021
Sumber
BD.2021/NO.52
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
Halaman ini telah diakses 70 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan