PENGHASILAN
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, BD Kota Surabaya Tahun 2023 No 35; https://jdih.surabaya.go.id/peraturan/4306
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023.
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Teknis Pemberian Tunjungan Hari Raya Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 15 Tahun 2023;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Surat Edaran Mendagri No 100.2.2.6/1884/OTDA .
- Pemerintah Kota Surabaya memberikan Tunjangan Hari Raya Tahun 2023 kepada Aparatur Negara dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2023.
- Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Surabaya Nomor 31 Tahun 2022 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 32) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|