Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Prinsip, Ruang Lingkup, Pelaksanaan, Strategi, Sasaran dan Penyelenggaraan, Gugus Tugas Pengembangan Anak Usia Dini Holistik - Integratif, Peran Serta Masyarakat, Pelaporan, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat