peraturan ini mengatur mengenai penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023; yaitu: a. Pendapatan Daerah Rp 888.571.890.926 b. Belanja Daerah Rp 1.028.571.890.926 Defisit Rp(140.000.000.000) c. Pembiayaan Daerah 1. Penerimaan Rp140.000.000.000 2. Pengeluaran Rp 0 Pembiayaan Netto Rp140.000.000.000
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat