Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 10 Tahun 2023

Target Penerimaan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Per Triwulan Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Jenis Pajak Dan Retribusi Daerah, Target Penerimaan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bogor Nomor 10 Tahun 2023 tentang Target Penerimaan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Per Triwulan Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bogor
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Cibinong
Tanggal Penetapan
21 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
21 Maret 2023
Tanggal Berlaku
21 Maret 2023
Sumber
BD Kabupaten Bogor Tahun 2023 No 10
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bogor
Bidang
Halaman ini telah diakses 550 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Perbup Kab. Bogor No. 41 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2023 tentang Target Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Per Triwulan Tahun Anggaran 2023

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan