Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sijunjung Nomor 35 Tahun 2021

Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG STANDAR BIAYA UMUM TAHUN ANGGARAN 2022 untuk mcmbcrikan panduan agar terdapat kesarnaan pemahaman dan langkah pada semua pihak yang terlibat dalam penyusunan perencanaan, pelaksanaan dnn estimasi pelaksanaan APBD terutarna mengenai kegiatan. Standar Biaya Umum dirujukan sebagai pedoman dalam penyusunan, perencanaan, pelaksanaan dan estimasi pelaksanaan APBD bagi PD, sehingga yang disusun merniliki relevansi antaru alokasi anggaran suatu kegiatan/program yang direncanakan serta diperoleh pernbiayaan kegiatan secara wajar, kepatutan dan efisien.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sijunjung Nomor 35 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sijunjung
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Muaro Sijunjung
Tanggal Penetapan
01 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
01 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
01 Oktober 2021
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG TAHUN 2021 NOMOR 35
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sijunjung
Bidang
Halaman ini telah diakses 51 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Sijunjung No. 46 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2022

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan