Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 27 Tahun 2021

Penyediaan dan Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang tujuan dan prinsip, ruang lingkup, kewenangan, prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman, mekanisme penyerahan PSU, persyaratan penyerahan PSU, tim verifikasi, tata cara [enyerahan PSU, pengelolaan PSU yang telah diserahkan, pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonogiri
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Wonogiri
Tanggal Penetapan
29 April 2021
Tanggal Pengundangan
29 April 2021
Tanggal Berlaku
29 April 2021
Sumber
BD.2021/No.27
Subjek
PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Bidang
Halaman ini telah diakses 48 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan