Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 2 diubah, Ketentuan Pasal 3 diubah, Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 5 diubah, Ketentuan Pasal 6 diubah, Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 7 diubah, Ketentuan Lampiran I dan Lampiran II diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat