Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan, yaitu ketentuan Pasal 1, Pasal 2, Pasal 6 ayat (1) huruf b, Pasal 7. Peraturan ini menyisipkan 4 Pasal yakni Pasal 7A, Pasal 7B, Pasal 7C, dan Pasal 7D di antara Pasal 7 dan Pasal 8. Selain itu, peraturan ini juga mengubah ketentuan Pasal 8, Pasal 12, Pasal 13 ayat (2) huruf a, dan Pasal 14 ayat (1) huruf b
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat