Peraturan Buupati (Perbup) ini mengatur tentang Standar Kompetensi Manajerial Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural Eselon II dan III yang meliputi ketentuan umum, ruang lingkup, tujuan penyusunan dan Standar Kompetensi Majerial PNS dalam Jabatan Struktural, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Rincian lebih lanjut terkait Standar Kompetensi tersebut terdapat dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat