Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 95 Tahun 2022

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 30 Tahun 2017 tentang Piagam Pengawasan Internal di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 30 Tahun 2017 tentang Piagam Pengawasan Internal di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2017 Nomor 31) diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 95 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 30 Tahun 2017 tentang Piagam Pengawasan Internal di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Meranti
Nomor
95
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Selat Panjang
Tanggal Penetapan
07 November 2022
Tanggal Pengundangan
07 November 2022
Tanggal Berlaku
07 November 2022
Sumber
BD. 2022/No.95
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PENGAWASAN/AUDIT INTERNAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti
Bidang
Halaman ini telah diakses 110 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 30 Tahun 2017 tentang Piagam Pengawasan Internal di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan