Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 94 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2021 tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Berupa Denda di Kabupaten Kepulauan Meranti

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan dalam Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 71 Tahun 2021 tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Berupa Denda Di Kabupaten Kepulauan Meranti (Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2021 Nomor 71 ) diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 94 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2021 tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Berupa Denda di Kabupaten Kepulauan Meranti
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Meranti
Nomor
94
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Selat Panjang
Tanggal Penetapan
24 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
24 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
24 Oktober 2022
Sumber
BD. 2022/No.94
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti
Bidang
Halaman ini telah diakses 147 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 71 Tahun 2021 tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Berupa Denda Di Kabupaten Kepulauan Meranti

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan