retribusi
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 94, BD. 2022/No.94
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2021 tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Berupa Denda di Kabupaten Kepulauan Meranti
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk mendorong pencapaian penyerapan pajak daerah
serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar
pajak daerah, Bupati dapat memberikan keringanan salah
satunya berupa penghapusan sanksi administrasi pajak, maka
terhadap Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2021 tentang
Pemberian Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah
Berupa Denda di Kabupaten Kepulauan Meranti, perlu
dilakukan penyesuaian.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 9
Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 10
Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Kepulauan Meranti Nomor 2 Tahun 2021;
- Ketentuan dalam Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 71 Tahun 2021
tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Berupa Denda
Di Kabupaten Kepulauan Meranti (Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti
Tahun 2021 Nomor 71 ) diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2022.
|