Peraturan tersebut berisi I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Kebijakan Tarif; IV. Kegiatan yang Dikenakan Tarif; V. Komponen Tarif; VI. Besaran Tarif; VII. Pembiayaan; VIII. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Tarif; IX. Mekanisme Pembayaran; X. Pengembalian Biaya Pelayanan; XI. Pembinaan dan Pengawasan; XII. Peninjauan Tarif; XIII. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat