Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, PENERTIBAN HEWAN TERNAK, KETERTIBAN PEMELIHARAAN HEWAN TERNAK, WEWENANG PENERTIBAN, KEWAJIBAN DAN LARANGAN PEMILIK HEWAN TERNAK (Kewajiban, Larangan), KEWAJIBAN DAN LARANGAN PETUGAS (Kewajiban, Larangan), SYARAT-SYARAT PENGAMANAN, PENAMPUNGAN, PENJUALAN HEWAN TERNAK YANG DIAMANKAN, KEBERATAN DAN GANTI RUGI (Keberatan, Ganti Rugi), PENGAWASAN, KETENTUAN PERALIHAN, dan KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat