Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nias Barat Nomor 11 Tahun 2022

Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak Yang Berkeliaran Di Wilayah Kabupaten Nias Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, PENERTIBAN HEWAN TERNAK, KETERTIBAN PEMELIHARAAN HEWAN TERNAK, WEWENANG PENERTIBAN, KEWAJIBAN DAN LARANGAN PEMILIK HEWAN TERNAK (Kewajiban, Larangan), KEWAJIBAN DAN LARANGAN PETUGAS (Kewajiban, Larangan), SYARAT-SYARAT PENGAMANAN, PENAMPUNGAN, PENJUALAN HEWAN TERNAK YANG DIAMANKAN, KEBERATAN DAN GANTI RUGI (Keberatan, Ganti Rugi), PENGAWASAN, KETENTUAN PERALIHAN, dan KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nias Barat Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak Yang Berkeliaran Di Wilayah Kabupaten Nias Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nias Barat
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Lahomi
Tanggal Penetapan
07 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
07 Maret 2022
Tanggal Berlaku
07 Maret 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN NIAS BARAT TAHUN 2022 NOMOR 11
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nias Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 110 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan