Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud Tujuan, Sasaran dan Ruang Lingkup, Predikat, Tim Penilai Pelaksanaan Penilaian dan Hasil Penilaian, Pelaporan, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat