Materi ini berisi tentang: Perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2023 tentang Dana Desa, Alokasi Dana Desa Dan Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Di Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2023, antara lain sebagai berikut: Ketentuan Pasal 35 diubah, Ketentuan Pasal 41 diubah, Ketentuan Pasal 42 dihapus, Ketentuan Pasal 43 dihapus, Ketentuan Pasal 44 dihapus dan Ketentuan Lampiran diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat