Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pengelolaan Keuangan Daerah, Pelaksanaan APBD, Penatausahaan Pelaksanaan APBD, Akuntansi Keuangan Daerah, Akuntansi dan Pelaporan Penerimaan dan Pengeluaran Daerah yang Tidak Melalui Rekening Kas Umum Daerah, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Badan Layanan Umum Dearah, Dana Bantuan Operasional Sekolah, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat