Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2015

Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah yang Dikelola Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang jenis Pajak Daerah yang dikelola BPKAD, insentif pemungutan Pajak Daerah serta penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawabannya. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah yang Dikelola Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
06 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
07 Januari 2015
Tanggal Berlaku
07 Januari 2015
Sumber
BD.2015/NO.10
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 80 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan