standarisasi harga material-harga sewa peralatan-upah tenaga kerja-bidang pekerjaan umum
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2015/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Harga Material, Harga Sewa Peralatan, dan Upah Tenaga Kerja untuk Bidang Pekerjaan Umum di Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK: |
- bahwa dalam upaya mewujudkan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan kegiatan di bidang Pekerjaan Umum, maka perencanaan anggaran biaya baik yang menyangkut material, harga sewa peralatan maupun upah tenaga kerja harus disusun berdasarkan harga yang berlaku saat perencanaan terse but dilaksanakan; bahwa Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 64 Tahun 2014 tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium Tahun Anggaran 2015, belum mengatur mengenai Standar Harga Material, Harga Sewa Peralatan dan Upah Tenaga Kerja Bidang Pekerjaan Umum, sehingga perlu diatur dalam Peraturan Bupati tersendiri; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standarisasi Harga Material, Harga Sewa Peralatan, Dan Upah Tenaga Kerja Untuk Bidang Pekerjaan Umum Di Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2015;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2014; Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 69 Tahun 2014;
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang penetapan Standarisasi Harga Material, Harga Sewa Peralatan dan Upah Tenaga Kerja Bidang Pekerjaan Umum di Kabupaten Purbalingga. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
- 24 hlm
|