Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pajak Reklame Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek Dan Subjek Retribusi;Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak;Cara Penghitungan Pajak;Wilayah Pemungutan;Masa Pajak dan Penetapan;Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan;Sanksi Administratif;Insentif Pemungutan;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat