Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang tata cara pengalokasian, penyaluran dan penggunaan Alokasi Dana Desa yang meliputi maksud, tujuan, sasaran dan prinsip, formula alokasi, perhitungan dan penetapan besaran ADD, pengorganisasian, penggunaan, alur kegiatan dan penatausahaan ADD, tata cara pengadaan barang/jasa, pemantauan, pelaporan dan pertanggungjawaban ADD, pembinaan, pengawasan dan evaluasi ADD dan sanksi terhadap penyimpangan penggunaan ADD. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat