Peraturan tersebut berisi I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Tata Kelola SPBE; IV. Manajemen SPBE Pemerintah Daerah; V. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi; VI. Penyelenggara SPBE Pemerintah Daerah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat