Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pajak Penerangan Jalan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek dan Subjek Pajak;Dasar Pengenaan, Tarif Dan Tata Cara Penghitungan Pajak;Wilayah Pungutan;Masa Pajak, saat Pajak Terutang Dan Penetapan;Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan;Kadaluarsa;Insentif Pemungutan;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat