Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 5 Tahun 2011

Pajak Penerangan Jalan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pajak Penerangan Jalan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek dan Subjek Pajak;Dasar Pengenaan, Tarif Dan Tata Cara Penghitungan Pajak;Wilayah Pungutan;Masa Pajak, saat Pajak Terutang Dan Penetapan;Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan;Kadaluarsa;Insentif Pemungutan;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabalong
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
03 Agustus 2011
Tanggal Pengundangan
03 Agustus 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2011/NO.5
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabalong
Bidang
Halaman ini telah diakses 795 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan