Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Asas, Ruang Lingkup dan Fungsi Bab III Jenis dan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Bab IV Penyelenggaraan Perizinan Bab V Persyaratan dan Prosedur Perizinan Bab VI Peningkatan Kualitas dan Standar Prosedur Bab VII Pembinaan dan Pengawasan Bab VIII Upaya Administratif, Gugatan dan Sanksi Bab IX Ketentuan Lain-Lain Bab X Ketentuan Peralihan Bab XI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat