Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2012

Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Terpadu Di Kabupaten Boyolali

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Asas, Ruang Lingkup dan Fungsi Bab III Jenis dan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Bab IV Penyelenggaraan Perizinan Bab V Persyaratan dan Prosedur Perizinan Bab VI Peningkatan Kualitas dan Standar Prosedur Bab VII Pembinaan dan Pengawasan Bab VIII Upaya Administratif, Gugatan dan Sanksi Bab IX Ketentuan Lain-Lain Bab X Ketentuan Peralihan Bab XI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Terpadu Di Kabupaten Boyolali
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boyolali
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Boyolali
Tanggal Penetapan
14 April 2012
Tanggal Pengundangan
14 April 2012
Tanggal Berlaku
14 April 2012
Sumber
LD.2012/NO.4
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boyolali
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 53 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan