Dengan Peraturan Bupati ini dilakukan perubahan Perubahan Tarif Retribusi Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat