Dengan Peraturan Bupati ini dilakukan perubahan Perubahan Tarif Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan dan Penjualan Produksi Usaha Daerah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat