Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 14 Tahun 2021

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut berisi I. Ketentuan Umum; II. Kedudukan; III. Susunan Organisasi; IV. Tugas dan Fungsi; V. Tata Kerja; VI. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Timor Tengah Selatan
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
SoE
Tanggal Penetapan
28 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
28 Mei 2021
Tanggal Berlaku
28 Mei 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2021 Nomor 14
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 35 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 87 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Timor Tengah Selatan

  2. Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 26 Tahun 2010 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Timor Tengah Selatan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan