KEDUDUKAN-SUSUNAN-TUGAS
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2021 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah kabupaten/Kota yang melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Timor Tengah Selatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serrta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan
- Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019; PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020; PP Nomor 49 Tahun 2018; Permendagri Nomor 5 Tahun 2017; Perda Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 3 Tahun 2020
- Peraturan tersebut berisi I. Ketentuan Umum; II. Kedudukan; III. Susunan Organisasi; IV. Tugas dan Fungsi; V. Tata Kerja; VI. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2021.
- Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 87 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Timor Tengah Selatan; dan Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 26 Tahun 2010 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Timor Tengah Selatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 13 halaman; 1 halaman lampiran
|