pencabutan peraturan-organisasi dan tata kerja-unit pelaksana teknis dinas taman kota purbalingga-dinas pekerjaan umum
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 119, BD.2016/NO.119
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 48 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Taman Kota Purbalingga pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK: |
- bahwa dengan adanya penataan kelembagaan perangkat daerah dalam upaya efesiensi dan efektifitas penyelenggaraan tugas bidang peternakan, pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Taman Kota diselenggarakan oleh Seksi pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purbalingga, sehingga Unit Pelaksana Teknis Dinas Taman Kota tidak berfungsi lagi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencabutan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 48 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Taman Kota Purbalingga Pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Purbalingga;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 48 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Taman Kota Purbalingga pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Purbalingga.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2016.
- Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 48 Tahun 2011 dicabut
- 3 hlm
|