Dalam Peraturan ini berisi 7 (tujuh) Bab dan 12 (dua belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Maksud, Fungsi dan Tujuan; Jenis Tanjak dan Selendang; Tanjak dan Selendang di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti; Ketentuan Peralihan; dan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat