Dalam Peraturan ini berisi 11 (sebelas) Bab dan 16 (enam belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas Dan Fungsi; Susunan Organisasi; Tugas Pokok; Pengangkatan Dalam Jabatan; Pembiayaan; Tata Kerja; Eselonering; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat