Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 55 Tahun 2019

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 97 Tahun 2017 Tentang Pemantauan Dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Mengubah lampiran I Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 97 tahun 2017 tentang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 97 Tahun 2017 tentang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 55 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 97 Tahun 2017 Tentang Pemantauan Dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunungkidul
Nomor
55
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Wonosari
Tanggal Penetapan
28 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
28 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
28 Oktober 2019
Sumber
BD.2019/NO.55
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Bidang
Halaman ini telah diakses 82 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERBUP Kab. Gunungkidul No. 22 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 97 Tahun 2017 Tentang Pemantauan Dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Daerah

  2. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 97 Tahun 2017 Tentang Pemantauan Dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan