Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, meliputi : Ketentuan Umum; Asas, Ruang Lingkup, dan Tujuan; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa; Azas Umum dan Struktur APBDes; Penyusunan Rancangan dan Penetapan APBDes; Pelaksanaan dan Perubahan APBDes. Penatausahaan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban APBDesa; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat