Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala No. 70 Tahun 2016

Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, meliputi : Ketentuan Umum; Asas, Ruang Lingkup, dan Tujuan; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa; Azas Umum dan Struktur APBDes; Penyusunan Rancangan dan Penetapan APBDes; Pelaksanaan dan Perubahan APBDes. Penatausahaan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban APBDesa; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 70 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Kuala
Nomor
70
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Marabahan
Tanggal Penetapan
28 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2016/NO.70
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
Bidang
Halaman ini telah diakses 566 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan