Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 51 Tahun 2019

Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa sebagai berikut : Diantara angka 35 dan angka 36 Pasal 1disisipkan 3 (tiga) angka,yakni angka 35a, angka 35b, dan angka 35c, Ketentuan Pasal 6 diubah, Diantara Pasal 19 danPasal 20 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 19A, Ketentuan ayat (1) Pasal 35 diubah, Diantara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 43A, Ketentuan ayat (1) dan ayat (2)Pasal 45 diubah, Diantara Pasal 61 dengan Pasal 62 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 61A, Ketentuan Pasal 66 ayat (1) diubah, diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipi 1 (satu) ayat yakni ayat (3a), Ketentuan Pasal 72 ayat (3) dan ayat (4) diubah, Ketentuan Pasal 73 ayat (1) diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 51 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunungkidul
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Wonosari
Tanggal Penetapan
21 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
21 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
21 Oktober 2019
Sumber
BD.2019/NO.51
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Bidang
Halaman ini telah diakses 151 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan