Materi pokok : Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa sebagai berikut : Diantara angka 35 dan angka 36 Pasal 1disisipkan 3 (tiga) angka,yakni angka 35a, angka 35b, dan angka 35c, Ketentuan Pasal 6 diubah, Diantara Pasal 19 danPasal 20 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 19A, Ketentuan ayat (1) Pasal 35 diubah, Diantara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 43A, Ketentuan ayat (1) dan ayat (2)Pasal 45 diubah, Diantara Pasal 61 dengan Pasal 62 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 61A, Ketentuan Pasal 66 ayat (1) diubah, diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipi 1 (satu) ayat yakni ayat (3a), Ketentuan Pasal 72 ayat (3) dan ayat (4) diubah, Ketentuan Pasal 73 ayat (1) diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat