Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Prinsip Operasional Perusahaan Bab IV Penganggaran Bab V Bentuk Bab VI Jumlah dan Sumber Bab VII Tata Cara Pencairan Bab VIII Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Bab IX Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat