organisasi dan tata kerja-sekolah dasar sekolah menengah pertama negeri satu atap-dinas pendidikan dan kebudayaan
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 115, BD.2016/NO.115
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Dasar Sekolah Menengah Pertama Negeri Satu Atap pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga dan dalam rangka kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di bidang pendidikan, serta sebagai upaya pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan, perlu membentuk Satuan Pendidikan Formal Sekolah Dasar-Sekolah Menengah Pertama Negeri Satu Atap pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekolah Dasar-Sekolah Menengah Pertama Negeri Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang pembentukan SD-SMP Negeri Satu Atap, susunan organisasi, kedudukan, tugas dan fungsi dan ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2016.
- Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 109 Tahun 2011 dan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 73 Tahun 2013 dicabut
- 5 hlm
|