Peraturan ini mengatur tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Eletronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta yang meliputi Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi, Penyelenggaran SPBE, Pemantuan SPBE dan Evaluasi SPBE, Ketentuan Peralihan, Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat