Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2011/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik Pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Boyolali
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka lebih meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan transparansi, persaingan sehat dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, perlu dilaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik; bahwa agar pengadaan barang/jasa secara elektronik pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Boyolali berjalan dengan tertib dan lancar maka perlu mengatur pedoman pelaksanaannya; bahwa untuk melaksanakan sebagaimana tersebut huruf a dan b perlu diatur dengan Peraturan Bupati Boyolali;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2011;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Maksud dan Tujuan
Bab IV Paket Pengadaan
Bab V Etika Pengadaan
Bab VI Para Pihak Dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik
Bab VII Mekanisme dan Prosedur Pelaksanaan
Bab VIII Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2011.
- 29 halaman
|