Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Penghasilan Tetap Bab III Tunjangan Lainnya Bab IV Tunjangan Sekretaris Desa Yang Berstatus Pegawai Negeri Sipil Bab V Hak Penjabat Kepala Desa dan Penjabat Perangkat Desa Bab VI Hak Kepala Desa dan Perangkat Desa Yang Direhabilitasi Bab VII Pemberian Uang Jasa Pengabdian dan Penghargaan Bab VIII Ketentuan Peralihan Bab IX Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat