Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2011

Tatacara Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Syarat-Syarat Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan Bab III Tata Cara Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan Bab IV Peresmian Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan Bab V Peralihan Administrasi Pemerintahan Bab VI Peralihan Kekayaan Desa dan Sumber-Sumber Pendapatan Desa Yang Berubah Statusnya Menjadi Kelurahan Bab VII Pengisian Lurah dan Perangkat Kelurahan Bab VIII Pemberian Penghargaan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota BPD Yang Desanya Diubah Statusnya Menjadi Kelurahan Bab IX Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tatacara Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boyolali
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Boyolali
Tanggal Penetapan
26 Januari 2011
Tanggal Pengundangan
26 Januari 2011
Tanggal Berlaku
26 Januari 2011
Sumber
BD.2011/NO.2
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boyolali
Bidang
Halaman ini telah diakses 67 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan