Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Syarat-Syarat Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan Bab III Tata Cara Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan Bab IV Peresmian Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan Bab V Peralihan Administrasi Pemerintahan Bab VI Peralihan Kekayaan Desa dan Sumber-Sumber Pendapatan Desa Yang Berubah Statusnya Menjadi Kelurahan Bab VII Pengisian Lurah dan Perangkat Kelurahan Bab VIII Pemberian Penghargaan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota BPD Yang Desanya Diubah Statusnya Menjadi Kelurahan Bab IX Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat