Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 70 Tahun 2022

Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Benih Pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kepulauan Meranti

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini berisi 10 (sepuluh) Bab dan 14 (empat belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Pembentukan; Ruang Lingkup Dan Prinsip UPTD SPAM; Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi; Struktur Organisasi; Tugas, Fungsi Dan Wewenang; Pengangkatan Dalam Jabatan; Tata Kerja; Eselonisasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 70 Tahun 2022 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Benih Pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kepulauan Meranti
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Meranti
Nomor
70
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Selat Panjang
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
12 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
12 Agustus 2022
Sumber
BD. 2022/No.70
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti
Bidang
Halaman ini telah diakses 92 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 93 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Benih Wilayah I, Wilayah II, dan Wilayah III Pada Dinas Perkebunan dan Hortikultura Kabupaten Kepulauan Meranti

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan