Dalam Peraturan ini berisi 11 (sebelas) Bab dan 28 (dua puluh delapan) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Pembentukan; Ruang Lingkup Dan Prinsip UPTD SPAM; Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi; Struktur Organisasi; Tugas, Fungsi Dan Wewenang; Pengangkatan Dalam Jabatan; Tata Kerja; Eselonisasi; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat