Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 68 Tahun 2022

Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Sistem Penyediaan Air Minum Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kepulauan Meranti

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini berisi 11 (sebelas) Bab dan 28 (dua puluh delapan) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Pembentukan; Ruang Lingkup Dan Prinsip UPTD SPAM; Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi; Struktur Organisasi; Tugas, Fungsi Dan Wewenang; Pengangkatan Dalam Jabatan; Tata Kerja; Eselonisasi; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 68 Tahun 2022 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Sistem Penyediaan Air Minum Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kepulauan Meranti
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Meranti
Nomor
68
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Selat Panjang
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
12 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
12 Agustus 2022
Sumber
BD. 2022/No.68
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti
Bidang
Halaman ini telah diakses 87 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit pelaksana Teknis Air Bersih pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kepulauan Meranti

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan