Dalam Peraturan ini berisi 10 (sepuluh) Bab dan 15 (lima belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas Dan Fungsi ; Susunan Organisasi ; Pengangkatan Dalam Jabatan; Pengangkatan Dalam Jabatan; Pembiayaan; Tata Kerja; Eselonisasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat