Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Timur Nomor 30 Tahun 2022

Perubahan Atas Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian Dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan pasal 2 ayat (2) diubah; 2. Ketentuan pasal 8 ayat (1) diubah; 3. Ketentuan pasal 16 ayat (3) diubah; 4. Ketentuan pasal 17,18 dan 19 diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Timur Nomor 30 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian Dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Timur
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tamiang Layang
Tanggal Penetapan
07 November 2022
Tanggal Pengundangan
07 November 2022
Tanggal Berlaku
07 November 2022
Sumber
BD.2022/133
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 98 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian Dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan