Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bener Meriah Nomor 3 Tahun 2023

Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dari Bupati Kepada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset, Kecamatan dan Pemerintah Kampung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini terdiri dari 10 Pasal dan terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Pelimpahan Kewenangan, BAB III tentang Tugas dan Fungsi, BAB IV tentang Petugas Pemungut, dan BAB V tentang Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bener Meriah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dari Bupati Kepada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset, Kecamatan dan Pemerintah Kampung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bener Meriah
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Simpang Tiga Redelong
Tanggal Penetapan
20 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
20 Februari 2023
Tanggal Berlaku
20 Februari 2023
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bener Meriah Tahun 2023 Nomor 03
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bener Meriah
Bidang
Halaman ini telah diakses 192 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan