Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bener Meriah Nomor 1 Tahun 2023

Penghasilan Tetap Reje Kampung Dan Perangkat Kampung Serta Tunjangan Petue Kabupaten Bener Meriah Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini terdiri dari 7 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Ruang Lingkup dan Tujuan, BAB III tentang Penghasilan Tetap Reje Kampung dan Perangkat Kampung yang Bersumber dari APBK Bener Meriah, BAB IV tentang Besaran Tunjangan Petue yang Bersumber dari APBK Bener Meriah, BAB V tentang Penghasilan Tetap dan/atau Tunjangan yang Bersumber dari PAD dan Pendapatan Lain-lain Desa yang Sah, dan BAB VI tentang Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bener Meriah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penghasilan Tetap Reje Kampung Dan Perangkat Kampung Serta Tunjangan Petue Kabupaten Bener Meriah Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bener Meriah
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Simpang Tiga Redelong
Tanggal Penetapan
24 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
24 Januari 2023
Tanggal Berlaku
24 Januari 2023
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bener Meriah Tahun 2023 Nomor 01
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bener Meriah
Bidang
Halaman ini telah diakses 234 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan