Peraturan Bupati ini terdiri dari 7 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Ruang Lingkup dan Tujuan, BAB III tentang Penghasilan Tetap Reje Kampung dan Perangkat Kampung yang Bersumber dari APBK Bener Meriah, BAB IV tentang Besaran Tunjangan Petue yang Bersumber dari APBK Bener Meriah, BAB V tentang Penghasilan Tetap dan/atau Tunjangan yang Bersumber dari PAD dan Pendapatan Lain-lain Desa yang Sah, dan BAB VI tentang Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat