Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bener Meriah Nomor 12 Tahun 2022

Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bener Meriah Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini terdiri dari 12 Pasal yang mengatur tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bener Meriah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBK

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bener Meriah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bener Meriah Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bener Meriah
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Simpang Tiga Redelong
Tanggal Penetapan
01 November 2022
Tanggal Pengundangan
01 November 2022
Tanggal Berlaku
01 November 2022
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Bener Meriah Tahun 2022 Nomor 154
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bener Meriah
Bidang
Halaman ini telah diakses 86 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan