Materi pokok : Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penugasan dan Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas sebagai berikut : Ketentuan Pasal 4 ayat (3) dihapus, Ketentuan Pasal 5 ditambah 2 ayat yakni ayat (3) dan ayat (4), Ketentuan Pasal 6 diubah, Ketentuan Pasal 10 ayat (1) ditambah 2 huruf, yaitu huruf g dan huruf h.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat