Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah Dan Bangunan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek dan Subjek Pajak;Dasar Pengenaan Tarif Dan Tata Cara Perhitungan;Wilayah Pemungutan;Saat Pajak Terutang;Penetapan, Tata Cara Pembayaran dan Penelitian;Ketentuan Bagi Pejabat;Penagihan;Pengurangan Dan Keringanan Pajak;Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi;Keberatan, Banding dan Gugatan;Pengembaliaan Kelebihan Pembayaran;Kadaluarsa;Ketentuan Khusus;Sanksi Administrasi;Ketentuan Penyidikan;Sanksi Pidana;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat